Tim Pengacara Muslim Curigai Media Asing

Peristiwa213 Dilihat
dokumentasi
dokumentasi

Purwokertokita.com – Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mendampingi upaya hukum Ustadz Abu Bakar Baasyir selama ini, mencurigai media luar negeri yang kerap memojokan klien mereka. Padahal, selama ini pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) tersebut berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

“Saya harus bicara begini, karena kelihatannya dari media-media luar negeri seakan-akan memojokan ustadz. (Ustadz) ini kaitan dengan ISIS, dengan kejadian di Perancis dan lain sebagainya. (Padahal) Ustadz sudah lama di dalam (LP Nusakambangan). (Ada pihak) mau bikin opini seperti itu lagi, dengan laporan-laporan jahatnya itu,” ujar Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta saat ditemui wartawan di Cilacap.

Ia mengemukakan, ada upaya-upaya dari pihak lainnya yang mengopinikan Abu Bakar Baasyir kembali. Dia mengemukakan ada beberapa pihak yang mengaku orang dalam dan orang yang pernah besuk mengopinikan beberapa persoalan yang membelokkan keinginan murni Baasyir untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). “Oleh karena itu, saya minta keputusan Ustadz Abu Bakar Baasyir untuk melakukan perlawanan hukum ini benar-benar dihargai,” ujarnya.

Mahendradatta menduga kasus Ustadz Abu Bakar Baasyir lebih banyak opininya ketimbang fakta hukum. Dia mengemukakan, dari hasil penelitian yang dilakukannya, selama ini Abu Bakar Baasyir dipersalahkan seolah menjadi penyandang dana terbesar dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh.

“Kesannya, kayak memberikan satu miliar, dua miliar atau berapa begitu. Padahal, itu adalah sumbangan rutin ustadz (Abu Bakar Baasyir) kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan sosial. Dia hanya (menyumbang) beberapa juta di situ, tidak hanya kepada latihan militer di Jantho saja. Termasuk juga terhadap FPI itu juga pernah menyumbang, banyak-banyak tempat ustaz menggalang sumbangan ke sana kemari kan gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tingkat hukuman yang diberikan kepada kliennya, terutama oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri, yang sebetulnya sudah dikoreksi oleh pengadilan tinggi, terpengaruh opini. Ia menilai bobot kasus ini, lebih besar opininya daripada fakta hukumnya.

“Ini yang harus kita kembalikan lagi ke jalurnya, itu pesan dari Ustadz (Abu Bakar Baasyir). Jadi kita ingin mengembalikannya ke fakta-fakta hukumnya, atau menurut aturan hukumnya. Biarkan, sekarang Ustadz Abu Bakar Baasyir mencari perjuangan hukumnya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang mencoba menggunakan nama Baasyir untuk memberikan pernyataan atau permasalahan yang sensitif dan berbicara selain urusan peninjauan kembali, akan diminta pertanggungjawabannya dan akan dilaporkan kepada aparat.

Baca: Abu Bakar Baasyir Ajukan Peninjauan Kembali

“Bilamana ada orang yang mencoba-coba mengatasnamakan ustadz (Abu Bakar Baasyir) untuk berbicara selain urusan PK, mengait-kaitkan ustadz dengan masalah lain bermaksud memprovokasi akan kami minta pertanggungjawabannya. Selain itu, kami juga meminta aparat untuk melakukan tindakan kepada mereka yang memakai nama-nama ustadz,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mengemukakan kemungkinan besar sidang PK akan dilaksanakan di Pengadilan negeri Cilacap. Saat ini, ia masih menunggu teknis delegasi persidangan.

“Nantinya dalam sidang pertama akan mendatangkan Ustadz Abu Bakar Baasyir selaku pemohon, karena itu aturan undang-undang. Pemohon harus hadir sendiri supaya tidak diselewengkan juga PK-nya. Selanjutnya, mungkin untuk efektivitas, kita (usul) satukan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi baru. (Untuk) saksi-saksinya siapa? Jangan tanya sekarang, nanti pada siap-siap,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan