Ternyata, TKI Asal Cilacap yang Disekap 15 Tahun di Arab Saudi Punya Gaji Rp 650 juta

Peristiwa347 Dilihat
Siti Nur Fatimah saat memberikan keterangan di KJRI Jeddah, Arab Saudi. (Sumber: Kemlu)
Siti Nur Fatimah saat memberikan keterangan di KJRI Jeddah, Arab Saudi. (Sumber: Kemlu)

purwokertokita.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi berhasil menyelamatkan seorang buruh migran perempuan asal Cilacap, Siti Nur Fatimah yang disekap majikan selama 15 tahun.

Diketahui kemudian, selama 15 tahun ini, Siti Fatimah hanya digaji selama kurang dari satu tahun. “Jadi keluarganya hanya dikirimi oleh Siti Fatimah kurang lebih selama setengah tahun. Setelah itu hilang kontak,” kata Akhmad Fajri Nida, Pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia di Cilacap.

Jika dirata-rata tiap bulan Siti digaji 1000 real, maka dalam jangka 15 tahun setidaknya dia mendapatkan upah kira-kira sebesar 180 ribu real, atau jika dikurskan dengan nilai rupiah sekarang setara dengan Rp 650 juta lebih.

“Iya tapi itu tidak dibayarkan. Kami sendiri mendapat pelaporan hilang kontaknya keluarga dengan Siti Fatimah itu sekitar tahun 2011,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Binapenta TKI), Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Sutiknyo mengatakan Siti Fatimah tidak tidak langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menyelesaikan urusan dengan gaji majikannya.

“Ya kalau hak mestinya harus ditunaikan,” tegas Sutiknyo.

Sutiknyo menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Siti Fatimah di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Keluarga juga sudah melakukan kontak dengan Siti Fatimah yang saat ini berada di KJRI Jeddah.

“Jadi kami sudah menghubungi keluarganya, yang ada di rumahnya itu adiknya. Sebab orangtuanya sedang bekerja di Bandung,” tambahnya.

Pemerintah melalui kementerian luar negeri hingga saat ini masih mengupayakan pembayaran gaji Siti Fatimah selama bekerja di luar negeri.

“Kalau posisi itu dari Konjen dan BNP2TKI kami kemarin sudah kontak, dan kami juga sudah menghubungi keluarga. Intinya kami meminta agar keluarganya tidak meminta (Siti Fatimah) buru-buru dipulangkan. Karena untuk menyelesaikan hak-hak Siti  Nur Fatimah itu sebagai pekerja,” papar Sutkinyo.

Data yang dirangkum purwokertokita.com dari berbagai sumber, diketahui Siti Fatimah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2002. Setengah tahun pertama, Fatimah yang bekerja di Zabur Al Madrasah, Ibtidal Mutawasta, Gambura Zezan, Saudi Arabia rajin mengirimkan gaji bulanannya kepada keluarganya.

Namun, setelah itu keluarga kehilangan kontak. Keluarga baru bisa mengontak Siti Fatimah lagi pada tahun 2004. Ternyata, Fatimah masih bekerja di tempat yang sama, yaitu keluarga Hasan Ali Musa.

Setelah itu, keluarga kehilangan kontak lagi hingga akhirnya pada awal Januari lalu berhasil ditemukan dan dievakuasi ke KJRI Jeddah, Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan