Tergiur Untung Berlipat, Pemuda Kebumen Diduga Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal

Peristiwa515 Dilihat
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengajukan pertanyaan kepada tersangka kasus peredaran obat secara ilegal pada Rabu, 15 Desember 2021. /Foto: Humas Polres Kebumen.

PURWOKERROKITA.COM, KEBUMEN – YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal. Ia disangka melanggar Undang-undang Kesehatan.

Tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil. Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo pada Rabu 15 Desember 2021.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, obat diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta Timur.

Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp15 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 35 ribu.

“Satu strip saya beli Rp 15 ribu. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga Rp50 ribu. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah Rp35 ribu,” kata tersangka.

Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan di antaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.

Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter.

Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil.

Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari 2019 dan bulan April tahun 2020.

Tinggalkan Balasan