Sidak Tarif Parkir Liar Bupati Banyumas, Tak Digubris Juru Parkir

Peristiwa488 Dilihat
Bupati Banyumas Achmad Husein saat melakukan sidak di kantong parkir di kawasan pertokoan Purwokerto, Minggu (3/7). Dalam sidak tersebut, Achmad Husein mengancam juru parkir yang menaikkan tarif parkir di luar ketentuan akan ditindak. (Sumber: humas Banyumas)
Bupati Banyumas Achmad Husein saat melakukan sidak di kantong parkir di kawasan pertokoan Purwokerto, Minggu (3/7). Dalam sidak tersebut, Achmad Husein mengancam juru parkir yang menaikkan tarif parkir di luar ketentuan akan ditindak. (Sumber: humas Banyumas)

Purwokertokita.com – Meski Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan inspeksi mendadak di beberapa kantong parkir wilayah Purwokerto, tak membuat juru parkir yang menaikkan tarif sendiri jera. Bahkan, ada juru parkir yang menantang untuk melaporkannya kepada Bupati Banyumas.

“Setelah lima menit sidak Bupati Banyumas pindah tempat, saat saya bayar Rp 1.000 malah ditagih Rp 2 ribu. Saya sempat ngotot, tetapi juru parkirnya tambah ngotot,” kata seorang fotografer media di Banyumas, Dian Aprilia usai mengikuti sidak Bupati Banyumas, Achmad Husein di area Kebondalem, Purwokerto, Minggu (3/7).

Ia mencoba sempat mengancam akan melaporkan juru parkir yang menerapkan tarif parkir liar kepada Bupati Banyumas, namun direspon dengan balik menantang. “Saya tanya namanya siapa dan akan dilaporkan kepada bupati malah diawab ‘ya gari dilaporna, jenengku Teguh. Nang endi-endi wis merata kabeh rongewu mba. Dia jawab seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Achmad Husein sempat marah karena memergoki juru parkir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan perda Banyumas. “Ini tidak boleh, seharusnya parkir motor Rp 1.000. Kalau besok ada yang narik Rp 2 ribu, akan saya cabut izinnya,” kata Husein mengancam juru parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Husein menyatakan akan terus melakukan sidak hingga usai lebaran mendatang di beberapa titik kantong parkir. Hingga saat ini, pihaknya hanya bisa memberikan teguran saja. Selain itu, untuk juru parkir liar yang menarik tarif parkir motor, Husein menyatakan masih mentoleransinya dengan alasan saat ini kendaraan cukup banyak yang parkir walaupun tidak dibenarkan sesuai aturan.

“Petugas parkir yang memiliki kartu tanda anggota kewalahan, sehingga memberdayakan orang lain. Sementara, hal itu masih ditoleransi selama sepengetahuan petugas resmi dan tarifnya tidak lebih dari Rp 1.000,” jelasnya.

Meski saat ini pemkab Banyumas memasang spanduk besar di wilayah kantong parkir, namun tak ada yang mengindahkan aturan tersebut. Dalam spanduk tersebut tertulis “parkir motor Rp 1.000, parkir mobil penumpang, sedan, taxi, pick up Rp 2 ribu dan bus/truck besar/sedang Rp 5 ribu, apabila ada oknum menarik tarif lebih laporkan ke bupati”.

Keluhan naiknya tarif parkir sepihak oleh juru parkir menjelang lebaran hingga akhir masa libur lebaran, kerap meresahkan warga Purwokerto. Beberapa kantong parkir potensial yang berada di pusat perbelanjaan hingga pertokoan di sekitar Unsoed, merebak juru parkir dadakan tak berseragam yang menarik uang parkir.

Bahkan di wilayah Karangwangkal, beredar informasi adanya surat edaran dari rukun tetangga dan rukun warga yang meminta agar soal parkir di pertokoan wilayah tersebut diambilalih oleh pengurus RT setempat. Menanggapi hal tersebut, pihak pemkab hanya meminta warga untuk bersabar.

Padahal, kondisi seperti ini kerap terjadi tiap tahun saat libur lebaran tiba. Pihak petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banyumas yang mendapat laporan berjanji hanya berjanji akan mengkoordinasikannya.

Tinggalkan Balasan