PURWOKERTOKITA.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamin atau sabu-sabu seberat 12 kilogram. Polisi menangkap satu orang tersangka yang teenyata memiliki rekam jejak alias residivis kasus narkoba.
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9/2024). Pada kegiatan ini, Waka Polda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.
Wakapolda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (4/9/2024).
“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.
Barang mencurigakan itu berupa satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan dua kotak kardus warna coklat berisikan 24 kaleng susu bubuk.
“Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” ujarnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan ‘control delivery’ terhadap barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas,” katanya.
Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.
“Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut,” ucapnya.
Berkat pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.
“Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.***