Purwokertokita.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas memberlakukan peraturan tentang penutupan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Banyumas selama Bulan Ramadan 1439H tahun 2018. Aturan ini berlaku mulai 17 Mei sampai 14 Juni 2018.
Tempat hiburan seperti karaoke, klab malam, diskotek, spa, panti pijat, dan mandi uap, harus tutup total selama bulan puasa. Namun begitu, sejumlah usaha rekreasi lainnya diperbolehkan buka dengan pembatasan waktu operasional.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada jadwal yang dikeluarkan Kemenag RI. Tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti spa, mandi uap, dan panti pijat tutup selama 24 jam, sama seperti tahun lalu, sebulan tutup total.
“Ini sudah disepakati karena evaluasi tahun lalu berjalan kondusif,” ujarnya, Rabu (16/5).
Suwondo menambahkan, usaha rekreasi yang dibatasi waktu operasionalnya meliputi tempat biliar, siang hari buka pukul 11.00-17.00 dan malam hari mulai pukul 21.00 sampai pukul 01.00.
“Khusus untuk rumah makan atau restoran dan warung makan, tetap boleh buka. Tapi kami imbau menggunakan tirai penutup dan tetap menghormati yang berpuasa,” tambahnya.
Menurut Suwondo, peraturan tersebut sudah dibicarakan dengan Paguyuban Pengelola Karaoke Banyumas (Kramas) dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Banyumas, Kamis (3/5) lalu.
“Surat edaran akan diteruskan ke pihak-pihak terkait dan dipublikasikan dan ditempel di tempat-tempat usaha mereka,” katanya. (NS/YS)