Polisi sita ratusan botol minuman keras

Peristiwa244 Dilihat
Petugas menunjukkan sitaan minuman keras yang didapatkan dari gudang di Desa Pandansari Ajibarang, Senin (21/3). Dari hasil penggerebekan disita ratusan botol minuman keras golongan A yang diduga tak berizin. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Petugas menunjukkan sitaan minuman keras yang didapatkan dari gudang di Desa Pandansari Ajibarang, Senin (21/3). Dari hasil penggerebekan disita ratusan botol minuman keras golongan A yang diduga tak berizin. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Ratusan botol minuman keras mengandung kadar alkohol dibawah lima persen atau golongan A, disita petugas Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor (Polres) Banyumas dari satu gudang di Desa Pandansari, Ajibarang, Senin (21/3).

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapati laporan warga sekitar yang resah karena kerap melihat truk yang membawa puluhan kardus botol minuman keras menurunkan barang di wilayah mereka.

“Hasil operasi ini kami lakukan pada Senin (21/3) sore di sebuah gudang milik Kr warga setempat. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan pengintaian dan baru pada Senin sore kami lakukan penggerebekan setelah bongkar muat dilakukan sebelum dimasukkan ke dalam gudang tersebut,” kata Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Banyumas, Ajun Komisaris Priyono di bekas Markas Kepolisian Wilayah (Polwil) Banyumas, Selasa (22/3).

Dari gudang tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 60 kardus yang berisi sekitar 720 botol. Ia mengemukakan, penyitaan tersebut dilakukan karena tidak ada izin resmi yang dimiliki sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

“Minuman keras tersebut dititipkan kepada Kr oleh pemilik toko yang berada di wilayah Ajibarang. Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum menemui petugas untuk mengklarifikasi,” katanya.

Diakuinya, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui peredaran minuman keras dari gudang tersebut, karena penyimpanan yang dilakukan di gudang tersebut sudah lama dilakukan.

“Saat ini kami masih mengembangkan peredaran minuman keras tersebut, karena kalau dari peraturan hanya ada beberapa tempat khusus yang diperbolehkan menjual minuman keras. Pemilik barang ini terancam hukuman enam bulan kurungan karena menyalahi perda yang ada dan masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan