Pemekaran Banyumas, 8 Desa Tolak Masuk Pemkot Purwokerto, Kenapa?

Peristiwa, Ragam330 Dilihat

Alun-alun Kota Purwokerto (Purwokertokita.com/Ridlo)
Purwokertokita.com, Purwokerto – Sebanyak delapan desa di sekitar kota Purwokerto menolak masuk menjadi wilayah kota jika Kabupaten Banyumas dimekarkan. Rencananya, delapan desa ini akan menjadi wilayah kota bersama dengan 27 kelurahan dan 16 desa lain yang berada di sekitar Purwokerto.

Hal itu disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam rapat paripurna penyampaian rencana pemekaran wilayah kabupaten banyumas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1).

Husein mengatakan, delapan desa tersebut yakni Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.

Menurut dia, delapan desa menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan.

“Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” katanya, dalam rapat paripurna, dikutip dari keterangan Humas Setda Banyumas, Kamis malam (9/1).

Namun begitu, dari sosialisasi di 27 kelurahan dan 24 desa, sebagian besar menerima masuk menjadi wilayah kota. Persetujuan itu dituangkan dalam berita acara musyawarah desa (musdes).

“Mereka sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak masuk wilayah Kota Purwokerto,” ucap bupati.

Dia mengemukakan, dengan telah disampaikanya rencana pemekaran ke DPRD, nantinya akan ada sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto.

Husein mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Perda ini salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas.

Pemekaran bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015, telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.

Tinggalkan Balasan