Purwokertokita.com, Banyumas – Bupati Banyumas, Achmad Husein secara resmi menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1).
Husein mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Perda ini salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas.
Pemekaran bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015, kata bupati, telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.
“Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” kata bupati, dalam keterangan yang diterima Purwokertokita.com, dikutip Kamis malam (9/1/2020).
Sebagai tindak lanjut rencana pemekaran, pada 17 September 2019 Pemkab Banyumas melaksanakan sosialisasi ke 27 kelurahan di wilayah eks-Kota Administratif Purwokerto, serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto.
“Sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto,” ujarnya.
Husein memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi. Pihaknya akan membahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).
“Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar,” kata Budhi.
Menurut Budhi, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah. Yaitu dua wilayah kabupaten dan satu kota. Namun, menurut dia, prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya sudah siap untuk dimekarkan.