Pakai Sabu untuk Doping, 5 Sopir Travel Ditangkap di Kebumen

Peristiwa317 Dilihat
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi menunjukkan barang bukti 13 gram lebih sabu-sabu yang disita dari sopir travel, Jumat (16/7/2021).

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap lima tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (1/7/2021) siang.

Para tersangka masing-masing diketahui inisial DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng, TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.

Dari para tersangka, jika ditotal polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 Gram. Barang bukti sabu-sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi.

“Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, Jumat (16/7/2021).

Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang yang mengkonsumsi sabu di Desa/Kecamatan Karangsambung.

Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak dan mengamankan tersangka pertama berinisial DD di depan sebuah tempat cucian sepeda motor. Dari tersangka DD, polisi menyita sabu seberat 0,18 gram.

Dari penangkapan DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain. Polisi mengejar empat orang ini pada hari itu juga.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB, Sat Resnarkoba menangkap semua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu dengan dalih sebagai doping karena pekerjaannya sebagai sopir travel butuh stamina lebih. Namun polisi tidak menerima alasan para tersangka.

Apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal merupakan pelanggaran hukum.

Para sopir ini rela menabung dengan menyisihkan gajinya yang tak seberapa demi bisa memakai sabu bersama-sama. Sebab harga sabu terbilang mahal.

“Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi,” ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.

Karena perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3.

 

Tinggalkan Balasan