PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Desa-desa di Kabupaten Purbalingga diperingatkan agar mengalokasikan dana desa untuk penanganganan Covid-19. Sebab, hingga hari ini masih ada desa yang sama sekali belum menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepala desa mengalokasikan minimal 8 persen dari anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19. Ini sekaligus untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tingkat desa.
Berdasarkan data dari Dinpermasdes, ada sejumlah desa yang belum mengalokasikan dana desanya untuk penanganan Covid-19. Kecamatan Kalimanah masih ada tiga desa yang belum menggunakan dana desa untuk keperluan penanggulangan Covid-19.
Sebanyak 11 dari 14 desa di Kalimanah mengucurkan Rp 415,8 juta (43%) dari pagu kecamatan Rp 972,8 juta untuk penanganan Covid-19.
Di Kecamatan Bukateja, dari 14 desa baru sembilan desa yang mengalokasikan, Mrebet tujuh dari 19 desa telah mengalokasikan, dan Kejobong ada sembilan dari 13 desa yang telah merealisasikan anggaran Covid-19.
Belanja penanganan Covid-19 di kecamatan lain kurang dari 10 persen dari pagu anggaran. Bahkan Kecamatan Pengadegan dan Karangjambu masih 0 persen.
“Ini menjadi warning, karena nanti akan ada sanksi tersendiri bagi desa-desa yang belum mengalokasikan dana desanya untuk penanganan Covid-19, bisa saja sanksinya penundaan ADD,” kata Dyah Hayuning Pratiwi saat memimpin Rakor Terpadu Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan secara virtual, Senin (5/7/2021).
Bupati Tiwi mengaku anggaran pemerintah terbatas. Namun dengan anggaran yang ada, pemerintah tingkat daerah dan desa dituntut membelanjakan dana seefektif mungkun untuk keselamatan warga.
Sebagai landasan hukum untuk kades, bupati akan menerbitkan Perbup. Perbup ini mengatur teknis pengalokasian dana desa untuk keperluan penanaganan Covid-19.
“Kami segera menerbitkan Perbub terkait dengan alokasi yang harus diprioritaskan dari penggunaan 8 persen DD, seperti untuk distribusi sembako bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, penyiapan tempat isolasi terpusat dan lainya,” ujar dia.
Pemerintah desa juga diminta tak ragu menerapkan lockdown jika ada warganya yang terpapar Covid-19. Lockdown harus dilakukan untuk menahan mobilisasi sehingga pasien betul-betul terpantau dan terkontrol.
“Bila ada masyarakat yang isolasi mandiri di rumah, pemerintah desa harus bekerjasama dengan kader kesehatan desa untuk melakukan monitoring,” tuturnya.