PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga beserta Dandim 0702/Purbalingga, Kapolres Purbalinggadan unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lain menggelar pantauan kepatuhan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu malam (4/7/2021). Pantauan ini untuk memastikan PPKM Darurat benar-benar berjalan sesuai instruksi Mendagri.
Dalam PPKM Darurat, restoran, cafe, warung makan, hingga angkringan hanya diperkenankan melayani pemesanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Setelah waktu yang ditentukan itu, mereka hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away.
“Tapi tadi kita masih menjumpai ada yang melayani hingga pukul 21.00,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, usai pantauan.
Dandim, Kapolres, dan unsur Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pelaku usaha dan pengunjung agar mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 hingga 21 Juli 2021. Ia menambahkan PPKM darurat bertujuan menekan angka Covid-19 di Purbalingga.
“Untuk masyarakat Purbalingga lebih baik tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang mendesak,” ujar dia.