PPKM Darurat, Banyumas Percepat Distribusi Bansos

Peristiwa232 Dilihat
Bupati Banyumas Achmad Husein meninjau kamar rumah sakit darurat Covid-19 di Baturraden, beberapa hari yang lalu. Husein akan mempercepat pendistribusian bantuan sosial saat PPKM Darurat diberlakukan, (3-20/7/2021). /Foto: Humas Pemkab Banyumas.

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Kabupaten Banyumas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup warga selama masa pembatasan, Banyumas mempercepat pendistribusian bantuan sosial.

Bantuan sosial yang akan dibagikan pada bulan Juli 2021 ini antara lain PKH dengan kuota 113.499, sembako 181.794, BST 161.065, dan PBI JKN 876.167.

“Apabila ada masyarakat yang belum terkover, maka pemerintah kabupaten akan menambahkan untuk masyarakat miskin yang terdampak, menyiapkan sembako,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Kepala desa atau lurah akan ditugaskan mendata masyarakat yang semestinya menerima bantuan sosial namun tidak menerima.

“Prinsipnya dengan PPKM Darurat jangan sampai ada yang tidak makan, pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang kelaparan,” ujar dia.

Pemkab juga membuka saluran aduan untuk masyarakat selama pendistribusian bantuan sosial. Saluran aduan akan langsung terbaca Bupati.

 

Tinggalkan Balasan