Mengaku Wartawan, Sekelompok Orang Diduga Peras Pengusaha Pariwisata di Wonosobo

Peristiwa526 Dilihat

wartawan, pemerasan, wonosobo, batu angkruk
Kapolres Wonosobo memberikan keterangan pers kepada wartawan kasus dugaan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan, Senin (24/8).

Purwokertokita.com, Wonosobo – Polres Wonosobo menangkap tersangka pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka mendatangi pemilik tempat wisata Batu Angkruk di Desa Jojogan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo dan meminta sumbangan namun disertai ancaman.
Dari keterangan yang dirilis Pores Wonosobo, pelaku bernama Edi Yan Mazel, warga Kabupaten Banyumas. Ia datang bersama Ipang, Doni, dan Ahmad Sahal, Sabtu (15/8/2020) sore. Mereka menemui Mahmud, pemilik tempat wisata Batu Angkuk dan istrinya, Muflihatul Karimah.
Pelaku yang memperkenalkan diri dari media Buser menyodorkan proposal. Mereka bermaksud meminta sumbangan untuk hari ulang tahun media Buser yang ke-20.
Pelaku sempat menanyakan perizinan tempat wisata itu. Perizinan Wisata Batu Angkruk, menurut pengakuan Mahmud, memang belum keluar karena masih dalam proses. Namun tempat wisata itu sudah beroperasi.
Hal ini menjadi celah untuk mengancam Mahmud agar memberikan sumbangan. Pelaku akan tutup mata perihal perizinan yang belum keluar, namun namun dengan syarat memberikan sumbangan.
Mahmud kemudian memberikan Rp300 ribu. Namun para pelaku menolak dengan alasan tempat wisata itu ramai pengunjung. Pelaku meminta Rp1,5 juta.
Mahmud kemudian mengatakan hanya sanggup memberikan Rp1 juta. Ia kemudian masuk ke dalam untuk mengambil uang. Namun istrinya tak setuju. Muflihatul kemudian menegaskan hanya bersedia memberikan Rp300 ribu.
Mendengar pernyataan Muflihatul, para pelaku kecewa karena sebelumnya Mahmud menyanggupi Rp1 juta. Mereka kemudian pergi.
Namun Mahmud menghampiri mereka agar memberi toleransi. Mahmud juga sanggup memberi Rp1 juta tanpa sepengetahuan istrinya asal tidak dilaporkan ke dinas terkait. Mahmud khawatir tempat wisatanya ditutup. Namun para pelaku menolak dan mengatakan kata-kata bernada ancaman.
“Besuk aku mau kesini lagi bersama orang Dinas Pariwisata untuk menutup tempat ini, ojo undang aku wartawan Buser yen aku gak iso nutup tempat wisata iki,” kata pelaku sambil menudingkan jari tangannya ke dada Mahmud.
Pada hari Rabu, kurang lebih pukul 15.00 WIB tersangka mendatangi tempat wisata Batu Angkruk dan bertemu dengan Mahmud. Pelaku menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya.
Melihat kedatangan pelaku lagi, Muflihatul merasa takut. Ia kemudian menghubungi Polsek dan Koramil Kejajar. Setelah menerima laporan dari Muflihatul, Polsek dan Koramil Kejajar datang mengamankan pelaku. Polisi juga memeriksa saksi-saksi.
Dari keterangan saksi dan korban, Polisi mengatakan tersangka melakukan ancaman kekersan secara psikis sehingga korban maupun saksi merasa ketakutan. Tesangka dijerat beberapa aternatif pasal, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP (pemerasan) atau pasal 369 ayat (1) KUHP (pengancaman) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (pemaksaan).(Rad)

Tinggalkan Balasan