Purwokertokita.com, Banyumas – Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan sanksi maksimal kepada 28 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas. Pada sidang virtual yang digelar di Aula Kecamatan Wangon pada Jumat (28/8), hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 49 ribu subsider tiga hari kurungan kepada 28 orang yang tertangkap basah tidak memakai masker.
“Warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider tiga hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu,” kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas.
Imam menambahkan, denda maksimal sesuai Perda Banyumas Nomor 2 tahun 2020. Perda ini menyebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di ruangan publik. Jika ada yang terbukti melanggar, maka pelanggar terancam sanksi denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi mengatakan ke-28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring operasi yustisi Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
Sidang perkara yang sama pernah dihelat pada Mei 2020 yang lalu. Namun para terdakwa ketika itu hanya dijatuhi sanksi denda Rp14 ribu subsider tiga hari kurungan. Para terpidana kemudian diminta membayar biaya persidangan Rp1.000, sehingga mereka harus membayar Rp15 ribu.
Sidang melalui video conference dipimpin hakim tunggal Hakim Vionne Tiurma Rismauli SH MH didampingi Panitera Army Ekonanto SIP SH. Sidang didampingi jaksa Yudika Tiurmauli Sitanggang SH dari Kejaksaan Negeri Purwokerto.