Masyarakat Miskin Cilacap Bakal Dapat Bantuan Hukum

Peristiwa214 Dilihat
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Purwokertokita.com/Ridlo)
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Purwokertokita.com/Ridlo)

Purwokertokita.com – Warga miskin di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang tengah menghadapi masalah hukuk akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah. Ini dipastikan karena saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Ini di program legislasi daerah 2016, itu ada inisiatif dewan terkait bantuan hukum untuk rakyat miskin. Ini perdanya tengah dibahwas, tetapi belum selesai, dan belum ditetapkan,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cilacap, Hari Kismoyo, Jumat.

Dia mengatakan bantuan hukum itu diberikan baik secara perorangan maupun melibatkan kelompok. Artinya, bantuan hukum ini tidak hanya berlaku untuk perorangan yang tengah menghadapi permasalahan hukum saja, melainkan advokasi pada kelompok masyarakat.

“Dengan pendapat atau publik hearing sudah dilakukan oleh DPRD bekerja sama dengan IAIN Purwokerto yang membuat naskah akademik. Kami juga ikut dalam publik hearing tersebut,” jelasnya.

Dalam publik hearing tersebut, diperoleh sejumlah poin penting. Antara lain, jenis bantuan hukum dan prasyarat pemberian bantuan hukum. Saat ini, kata dia, DPRD setempat tengah membahasa dan dalam waktu dekat siap diparipurnakan.

“Itu tujuannya, membantu rakyat miskin, yang dalam tanda kutip, berhadapan dengan hukum. Cuma nanti pemberiannya, tentu akan diberikan sesuai dengan persyaratan-persyataran dalam pemberian bantuan hukum itu. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang bantuan hukum,” jelasnya.

Hari mengemukakan, dalam draft raperda diatur bahwa penerima bantuan hukum adalah pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang mencakup semua kategori rakyat miskin seperti sangat miskin, miskin, dan rawan miskin. “Yaitu, penduduk miskin yang memiliki kartu miskin, penerima bantuan langsung tunai (BLT), penerima bantuan beras miskin (raskin), atau penerima program perlindungan sosial,” tambahnya.

Sedangkan lembaga hukum pemberi bantuan, menurut Hari juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memenuhi kualifikasi telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, berbadan hukum Indonesia, mempunyai susunan pengurus, mempunyai program bantuan hukum dan memiliki kantor di wilayah Cilacap, baik kantor pusat maupun kantor cabang.

Tinggalkan Balasan