Komnas PA: Jangan Ajak Anak Berkampanye!

Peristiwa221 Dilihat
Tiga paslon akan berlaga dalam Pilkada Cilacap 2017 (Foto: purwokertokita.com/KPUD Cilacap)
Tiga paslon akan berlaga dalam Pilkada Cilacap 2017 (Foto: purwokertokita.com/KPUD Cilacap)

Purwokertokita.com – Komnas Perlindungan Anak menilai badan pengawas pemilu (Bawaslu) belum bertindak tegas terhadap persoalan pelibatan anak-anak dalam ajang kontestasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada). Ini termasuk Kabupaten Cilacap yang bakal menggelar Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 nanti.

Padahal, dalam undang-undang perlindungan anak ditegaskan bahwa anak-anak yang belum memiliki hak memilih dilarang terlibat dalam aktivitas politik.

“Sekali lagi, Komnas Perlindungan Anak mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak (dalam kegiatan politik pilkada) itu. Bawaslu harus tegas disitu, menyatakan bahwa itu bisa didiskualifikasi terhadap calon-calon itu,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai mengisi Seminar Nasional Anak, Perempuan dan Perubahan Sosial di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Senin (21/11).

Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengawas pemilu dalam konteks Pilkada Jakarta agar memberikan sanksi tegas kepada kandidat serta partai pengusung calon yang masih melibatkan anak dalam kegiatan politik.

“Untuk Pilkada DKI Jakarta, kita sudah mengirimkan surat dalam waktu seminggu yang lalu. Karena kita lihat kecenderungannya, bahwa para kandidat ini melibatkan anak-anak dan bahkan mengusung anak-anak untuk menghambat calon satu dengan calon yang lain. Dan kita sudah sampaikan ke bawaslu,” ujarnya.

Arist mengemukakan, Komnas Perlindungan Anak akan menyampaikan hal yang sama secara nasional karena pilkada juga dilakukan di tempat lain. Karena itu, papar Arist, Bawaslu diminta untuk memfungsikan dirinya dengan melihat perspektif, bahwa partai politik, kandidat dalam ajang kontestasi politik tersebut memastikan tidak adanya pelibatan anak dalam pesta politik tersebut.

“Bawaslu harus memberikan jaminan untuk mendiskualifikasi bagi parpol pendukung atau parpol pengusung yang melibatkan anak-anak itu. Karena, itu bukan hanya sekedar berbahaya dalam kepentingan politik, tetapi bisa menyebabkan anak mengalami kecelakaan saat kampanye arak-arakan juga,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendidikan politik tidak harus selalu disamakan dengan suasana pilkada yang membangun kebencian antara satu dengan yang lain. “Pendidikan politik dan demokrasi itu bisa dimulai dari rumah dan sekolah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan