Coblosan Pilkada, Puluhan Ribu Buruh di Purbalingga Libur

Peristiwa334 Dilihat
Seorang pegawai membaca surat edaran libur nasional menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (Dok Humas Purbalingga/Purwokertokita.com)
Seorang pegawai membaca surat edaran libur nasional menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
(Dok Humas Purbalingga/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com-Memastikan hak pilih warganya tersalurkan, Pemkab Purbalingga mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di wilayahnya untuk meliburkan pekerjanya selama coblosan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan, Rabu (9/12).

Surat edaran tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purbalingga tanggal 7 Desember 2015.

Sosialisasi hari libur tersebut, menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Purbalingga, Tukimin mengacu pada sosialisasi hari libur nasional yang terlebih dahulu diumumkan pemerintah pusat. “Perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember, jika ada perusahaan yang tidak meliburkan akan dikenakan sanksi,” katanya, Selasa (8/12)

Dalam Surat edaran yang tertuang dalam surat nomor: 500/1444/XI/2015, Tukimin mengatakan sanksi yang diperoleh perusahaan adalah harus membayar uang lembur kepada pekerjanya. Selain itu, perusahaan harus memastikan pekerjanya yang masuk harus setelah jam 12.00, dan sudah dipastikan telah menggunakan hak pilihnya.

Baca: Duh, Gawat Pilkada Purbalingga Mulai Ada Serangan Fajar

“Setelah edaran surat tersebut, sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur, yakni PT Midas Indonesia. Dan itu hanya untuk satu bagian packing. Mereka mulai bekerja jam 13.00. Alasan pengajuan lembur itu karena perusahaan dikejar target impor yang harus selesai pada hari itu,” katanya.

Tak hanya puluhan ribu pekerja perusahaan, Kepala Bagian Humas, Rusmo Purnomo mengatakan seluruh PNS pada hari itu juga libur nasional. Kebijakan tersebut berdasarkan surat edara PJ Sekretaris Daerah tertangal 4 Desember 2015, bernomor 800/10115/2015.

Baca: Waduh, Ada 20 Laporan Pelanggaran Dalam Pilkada Purbalnngga

Rusmo menambahkan, bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan masyarakat tetap memberikan pelayanan seperti biasa.

“Seperti RSUD, Puskesmas, Pasar, terminal dan BPBD tetap memberikan pelayanan. Dan Kepala SKPD harus bisa mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan