Buruh di Kebumen Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Peristiwa206 Dilihat
Audiensi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Ruang Transit Pendapa Bupati Kebumen, Jumat (19/11/2021). /Foto: Humas Pemkab Kebumen

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menuntut kenaikanupah minimum kabupaten (UMK), Jumat (19/11/2021). KSPI menghendaki kenaikan UMK tahun depan sebesar 3,6 persen seperti pada tahun sebelumnya.

Perwakilan KSPI Kebumen dan mahasiswa ditemui langsung Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Mereka kemudian membahas tuntutan bruruh di Ruang Transit Pendapa Bupati Kebumen.

“Dari pertemuan ini kami ingin menyampaikan aspirasi dari para buruh, bahwa sudah lama sebenarnya kita menghendaki adanya kenaikan UMK di Kebumen sebesar 3,6 persen,” ujar Ketua KSPSI Cabang Kebumen, Akif Fatwal Amin.

Melalui audensi ini, KSPI menyampaikan aspirasi para buruh. Meskipun pandemibelum berlalu, namun mereka berharap apa yang menjadi tuntutan para buruh bisa diterima seiiring membaiknya perekonomian. Bupati pun merespons tuntutan buruh dengan kesediaan memperjuangkan hajat kaum buruh di Kebumen.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan para pengusaha serta kepala daerah. Saya melihat pemerintah daerah sudah sangat responsif, meski memang hasilnya belum sesuai dengan harapan kami terkait UMK di 2022, tapi dengan seperti ini kita sudah sangat puas,” tuturnya.

Bupati Arif menyatakan siap memperjuangkan agar UMK Kebumen bisa naik. Ia mengatakan untuk menaikan UMK perlu komunikasi semua pihak, termasuk dengan para pengusaha. Ia berharap ada titik temu dari semua pihak sehingga menghasilkan solusi untuk kebaikan dan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah ingin para buruh mendapat kesejahteraan tambahan. Bukan hanya gaji, tapi jaminan kesehatan dan harituanya bisa terjamin. Jadi hak-hak mereka juga harus bisa dipenuhi, ini yang perlu dikomunikasikan dengan para pelaku usaha, sehingga aturan yang kami buat tidak merugikan semua pihak,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan