Astaga.!! Dua ABG Cabuli Siswi SMP di Cilacap

Peristiwa615 Dilihat
Tersangka sedang diperiksa oleh petugas Polres Cilacap. (Humas Polres Cilacap/Purwokertokita.com)
Tersangka sedang diperiksa oleh petugas Polres Cilacap.
(Humas Polres Cilacap/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Dua remaja tanggung di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar SMP berinisial B (15) di Kecamatan Bantarsari. Dua remaja tersebut berinisial HK (15) dan AN (16) yang juga merupakan pelajar di salah satu sekolah yang berada di kawasan tersebut.

Aksi bejat mereka terkuak, saat kedua ABG tersebut terpergok melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah salon di wilayah tersebut. Saat terpergok pemilik salon, ketiga ABG tersebut dalam kondisi mabuk. Dari informasi yang didapat, aksi bejat tersebut berawal saat AN menghubungi B untuk mengajaknya jalan-jalan.

Usai menjemput B, mereka berdua kemudian menjemput HK yang sudah menunggu di sebuah salon. Ketiganya kemudian pergi menggunakan satu motor menuju ke Curug Mujan yang berada di Desa Bulaksari. Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Ajun Inspektur Satu Sibrak Suwardi, AN sudah membawa minuman keras.

“Setelah sampai di tempat tujuan, mereka bertiga kemudian meminum minuman keras yang dibawa AN, hingga B mabuk berat,” katanya melalui rilis yang diterima, Kamis (12/11).

Dalam kondisi mabuk berat, B kemudian dibawa kedua remaja tanggung tersebut kembali ke salon tempat HK menunggu. Sesampainya di salon tersebut, korban B langsung dibawa ke kamar mandi dan keduanya melakukan aksi bejatnya. “Kejadian tersebut, ketahuan oleh pemilk salon yang akhirnya memarahi kedua tersangka dan menyuruh AN dan Bunga pulang,” ujarnya.

Saat B sampai di rumah, orang tuanya kaget melihat putrinya dalam keadaan mabuk berat tak sadarkan diri. Tak terima dengan kondisi tersebut, orang tua B kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.

Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani intensif oleh Unit PPA karena melibatkan anak usia dini. Selain itu, untuk menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terguncang, keduanya diperiksa tertutup.

“Kami harapkan peran orang tua yang aktif dalam komunikasi dengan anak serta pengawasan yang lebih agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merubah masa depan mereka,” paparnya.

HK dan AN diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta paling sedikit 60 juta.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan