Purwokertokita.com, Banyumas – Polresta Banyumas melumpuhkan dua dari tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan timah panas karena mencoba kabur saat penangkapan beberapa hari yang lalu.
Demikian kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021). Sareskrim Polresta Banyumas mengamankan total lima orang pelaku curanmor yang tiga di antaranya pelaku utama dan dua penadah.
“Pelaku warga Banyumas yang merupakan residivis kasus yang sama dengan pasal pencurian dengan pemberatan 363,” kata Berry.
Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat oleh pemiliknya. Mereka beraksi di 13 tempat menggunakan kunci palsu yang biasa disebut kunci letter T.
Setelah itu, barang curian diserahkan ke penadah. Ada dua orangr penadah yang menerima barang curian papra pelaku.
Mereka memasarkan barang curian itu melalui media sosial Facebook. Semua baranrg curian itu telah terjual dengan harga bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
Dari media sosial inilah penyidik berhasil mengungkap kasus ini. Panyidik mengikuti alur pergerakan sepeda motor danmulai menangkap para pelaku.
“Mereka sudah beraksisejak Oktober hingga Januari, penadah mendistribusikan ke berbagai daerah seperti ke Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo,” ujar Berry.
Kapolresta Banyumas, Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan, hikmah dari kasus ini ialah agar masyarakat lebih waspada. Ia mengimbau agar masyarakat memarkir sepeda motor secara aman, yaitu dengan mengunci stang dan kunci tambahan, memarkir sepeda motor di tempat yang terlihat, dan ketiga sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jadi jangan anggap itu motor orang, jangan. Itu tugas kita semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya.