“Tolong ditaati, kalau taat saya optimistis pandemi akan segera berakhir dan ekonomi bisa bangkit lagi”
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Purwokertokita.com, Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, Senin (25/1/2021). PPKM tahap kedua berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
PPKM tahap kedua lebih longgar jika dibandingkan dengan tahap pertama. Kelonggaran terutama untuk para pelaku ekonomi.
”PPKM untuk yang kedua ini sangat bijak, mudah-mudahan untuk kelanjutannya Mendagri bisa memberikan kebijakan yang lebih leluasa kembali agar semua masyarakat mudah beradaptasi masuk ke era new normal,” kata Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Budhi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443-121-Setda-2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjarnegara sebagai dasar perpanjangan masa PPKM pada Senin (25/1/2021).
Perpanjangan masa PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021 yang lalu.
“Saya imbau masyarakat menaati Instruksi Mendagri yang sudah kami teruskan lagi dengan Surat Edaran Bupati tersebut. Tolong ditaati, kalau taat saya optimistis pandemi akan segera berakhir dan ekonomi bisa bangkit lagi,” ujar dia.