Purwokertokita.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari.
HPN pada 9 Februari dinilai sebagai salah satu tradisi peninggalan Orde Baru di bidang pers yang masih dilaksanakan hingga kini.
Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, usulan perubahan tanggal HPN diajukan oleh AJI bersama IJTI setelah setidaknya melalui dua seminar yang khusus membahas soal itu.
Menurut Abdul Manan, peringatan HPN dengan memakai tanggal lahir satu organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tidaklah tepat dan kurang strategis. Sebab, itu mengesankan HPN hanya milik organisasi wartawan itu saja.
“Faktor ini juga yang membuat sejumlah organisasi enggan terlibat dalam peringatan HPN,” kata Abdul Manan, Selasa (17/4/2018).
Faktor lainnya, Abdul Manan menambahkan, layaknya peringatan hari besar nasional, pelaksanaannya perlu mencerminkan kondisi aktual dan tantangan kontemporer yang dihadapi pers Indonesia.
Abdul Manan mencontohkan, kebebasan pers di Indonesia yang masih terancam dengan adanya UU ITE dan Undang-undang yang bisa memenjarakan jurnalis yang terdapat dalam KUHP.
Tantangan lainnya adalah masalah kesejahteraan jurnalis yang masih dalam taraf memprihatinkan dan juga profesionalisme jurnalis yang masih jauh dari harapan. Juga soal media yang masih berjibaku dengan masalah ekonominya akibat turunnya media cetak dan belum ditemukannya model bisnis digital yang ideal.
“Sebagai hari peringatan profesi jurnalis, seharusnya HPN membahas topik-topik yang sedang dialami media dan jurnalis. Tapi dalam kenyataan, HPN tak banyak membahas soal-soal penting itu,” ujar Manan. (YS)