Hari Raya Nyepi, Layanan SIM dan SKCK di Kebumen Libur

Lokal Banyumasan330 Dilihat
Layanan pembuatan SIM di Satpas Polres Kebumen. /Foto: Polres Kebumen

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Kebumen libur dua hari selama Hari Raya Nyepi tanggal 22-23 Maret 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, libur pelayanan untuk menghormati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

“Libur berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi,” kata AKP Heru, Selasa 21 Maret 2023.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pelayanan penerbitan SIM akan kembali buka pada hari Jumat 24 Maret 2023.

“Bagi warga masyarakat yang masa berlakunya SIM habis tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ujar AKP Tejo.

Bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan yaitu mereka yang telah habis pada tanggal 22-23 Maret 2023, akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil,” imbuhnya.

Menurut AKP Tejo, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap pengemudi tersebut. Surat Izin Mengemudi juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Selain penerbitan SIM, pada pelayanan penerbitan SKCK juga libur pada tanggal 22-23 Maret 2023. Sehingga jika warga masyarakat akan mengurus SKCK di Polres Kebumen bisa datang di luar tanggal tersebut pada jam kerja.***

Tinggalkan Balasan