PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Masih ingat pesan Bang Napi yang ikonik di sebuah stasiun televisi swasta? “Kejahatan terjadi bukan hanya kerena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.”
Begitulah kiranya yang terjadi pada kasus pencurian sepeda motor di toko modern Desa Tlagayasa, Bobotsari, Purbalingga, Rabu 15 Februari 2023 pukul 16.30 WIB. Seorang juru pijat berinisial WT (42) nekat mencuri sepeda motor dalam perjalanan menuju rumah seorang pelanggan.
Dalam perjalanan itu, hujan deras turun. Ia pun berteduh di emperan sebuah toko modern. Di situ, ia menjumpai sepeda motor matik yang masih kinyis-kinyis terparkir dengan kunci kontak masih menggantung.
Dari sinilah niat jahat muncul. Ia mulai tergoda untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC.
Benar saja, setelah tengok kanan kiri, ia membawa kabur sepeda motor itu. Sepeda motor ia titipkan di rumah seorang kawan di Desa Siwarak, Karangreja.
Sepeda motor itu ternyata milik karyawan toko modern itu. Korban bernama Andega Dwi Putra (20), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Setelah sadar motornya dicuri, ia melapor ke Polsek Bobotsari.
Unit Reskrim Polsek Bobotsari Polres Purbalingga pun bergerak. Penyidik kemudian mengamankan WT (42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu kuncinya masih masih tergantung di kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni.
“Melihat hal tersebut, muncul niat pelaku hingga kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja,” ujar dia menambahkan.
“Berdasarkan laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pencurian sepeda motor. Jangan meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir. Karena kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari ini.***