PURWOKERTOKITA. COM, AYD (39), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan Polres Wonosobo. Ia diduga memerdagangkan satwa yang dilindungi Undang-undang.
Berbekal informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang akan memerdagangkan satwa dilindungi, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (26/1/2021) siang, di area SPBU Mekar Abadi Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, AYD didapati sedang membawa seekor Trenggiling dalam keadaan mati.
Selain itu, ia juga membawa satu kantong plastik berisi sisik Trenggiling.
“Patut diduga seekor Trenggiling dalam keadaan mati dan satu kantong plastik berisi sisik Trenggiling tersebut akan diperjualbelikan,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho, Jumat (29/1/2021)
Polisi lantas menangkap pelaku berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, Trenggiling yang memiliki nama latin Manis Javanica itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita seekor bangkai Trenggiling yang telah didinginkan dengan berat kurang lebih 4,5 kilogram. Polisi juga menyita kurang lebih 1,5 kilogran sisik hewan yang diduga merupakan sisik Trenggiling.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. (JAC)