Edarkan Sabu, Dua Warga Wonosobo Terancam 20 Tahun Bui

Peristiwa225 Dilihat
Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (29/1/2021).
Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (29/1/2021).

Purwokertokita.com, Wonosobo – Polres Wonosobo menangkap Bayu Aditya (29) warga Kelurahan Wonobungkah Wonosobo atas kepemilikan dua paket sabu di tepi jalan raya pasar Leksono Kecamatan Wonosobo, Rabu (6/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Polisi kemudian mengejar penyuplai barang haram itu. Dari keterangan Bayu, sabu ia peroleh dari Abas Syafii (30) warga Kelurahan Mlipak Wonosobo.

https://purwokertokita.com/peristiwa/warga-wonosobo-nekat-akhiri-hidup-di-atas-rel-kereta-api.php

Bayu membeli dua paket sabu itu seharga Rp 1,4 juta pada Kamis (7/1/2021). Sat Narkoba Polres Kebumen kemudian menangkap Abas di rumahnya.

“Kemudian dilakukan interogasi, membenarkan bahwa Abas Safii alias Trubus pada Rabu tanggal 6 Januari 2021 pukul 23.00 WIB telah menyerahkan dua paket sabu ke saudara Bayu Aditya alias Paul,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi pada konferensi pers, Jumat (29/1/2021).

Dari pengakuan Abas, ia mendapat dua paket sabu itu dari seseorang berinisial DC. DC saat ini masih dalam pencarian Sat Narkoba Polres Kebumen.

Polisi menjerat Bayu dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara Abas dijerart dengan pasal primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

Tinggalkan Balasan