UMK Purbalingga Diperkirakan Naik 8,03 Persen

Bisnis151 Dilihat
Buruh perempuan di salah satu pabrik pembuatan rambut palsu bekerja menggunakan kebaya dalam peringatan Hari Kartini. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Meski belum bisa dipastikan, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2019 diperkirakan akan naik sebesar 8,03 persen. UMK Purbalingga masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Tukimin mengatakan, Angka 8,03 persen ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan berdasarkan pada bilangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“Saat ini jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional 8,03 persen,” katanya, Senin (19/11).

Tukimin menjelaskan, untuk tahun 2018 UMK Purbalingga sebesar Rp 1.655.200,-. Jika ditambah 8,03 persen, maka diperkirakan UMK tahun 2019 ada di kisaran Rp 1.798.915,-.

“Namanya hitungan itu, tapi nanti Gubernur Jawa Tengah akan memutuskan berapa kita gak tahu,” ujarnya.

Menurut Tukimin, secara undang-undang, aturan UMK Purbalingga untuk tahun 2019 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Nah, KHL itu berdasarkan hasil survei kebutuhan, untuk pedoman penyusunan KHL itu sudah ada,” imbuh Tukimin.

Tukimin menjelaskan, pada tahapan survei KHL, di Kabupaten Purbalingga sekitar Rp 1,6 juta. Menurut dia, hasil survei KHL dilakukan sebagai dasar penetapan UMK. Namun saat ini, penetapan dan peningkatan UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Apabila dari hasil survei KHL tidak sesuai dengan harga yang sudah melambung tinggi, Tukimin menyampaikan, jika penetapan masih sama maka perlu adanya evaluasi. Tukimin menerangkan, setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) melakukan survei, hasilnya UMK Purbalingga sudah lebih tinggi dari hasil survei KHL.

“Untuk survei hanya kami jadikan pertimbangan di DPK, namun kami tetap menggunakan angka yang inflasi nasional maupun pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Penetapan UMK selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, dari DPK membuat berita acara hasil penetapan kemudian diajukan ke Gubernur menggunakan surat Bupati. Gubernur nantinya akan menetapkan UMK pada kisaran tanggal 20 November .

“Setelah ditetapkan nanti kita sosialisasi, setelah sosialisasi nanti Januari sudah mulai berlaku UMK yang baru, namun dibayarkan pada bulan Februari. Karena prinsipnya, kita bekerja dulu baru diberikan upah. Jadi bukan upahnya dulu,” terang Tukimin. (YS)

Tinggalkan Balasan