Dinilai Janggal, Pemilik Vila di Baturraden akan Gugat Pemkab Banyumas

Peristiwa264 Dilihat
Salah satu vila di kawasan Baturraden yang disegel Pemkab Banyumas, Senin (4/12)

Purwokertokita.com – Pemilik 15 Vila di Baturraden tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait rencana pengosongan vila di kawasan Baturraden.

Satrio Gutomo, perwakilan pemilik penginapan mengatakan, besok, Kamis (22/2), pihaknya akan mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Kita (gugat) perdata dulu. Delik aduannya, kita dibuat resah dengan adanya perintah pengosongan ini,” kata Gutomo, Rabu (21/2).

Menurut Gutomo, pihaknya menilai Surat Peringatan (SP) 3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, yang dikirimkan Selasa (20/2), janggal. Pasalnya, perintah pengosongan vila dan rumah makan tersebut tidak berdasarkan perintah Bupati Banyumas.

“Pemilik vila dan rumah makan di timur Lokawisata Baturraden tidak akan mendapat ganti rugi. Hal itu akan didialogkan dengan Bupati. Tapi sampai peristiwa penyegelan, dan SP 3 ini pertemuan itu belum pernah ada,” ujarnya.

Gutomo menceritakan, pada sosialisasi rencana penataan kawasan wisata Baturraden 30 Agustus 2017 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) hanya memaparkan vila dan rumah makan yang berdiri di lahan milik Pemkab Banyumas akan dirobohkan.

“Sebagai gantinya, pemerintah akan membangun hotel, kolam renang air dingin dan air panas, bungalow, pusat jajanan dan lainnya,” ceritanya.

Dia mengatakan, dari paparan tersebut, pemilik vila yang lama dijanjikan mendapat prioritas untuk menempati sewa di bangunan yang baru. Namun, hal ini juga belum ada kepastian.

“Dari 35 vila itu ada yang sudah jadi hak milik. Ada empat kapling yang sudah menjadi hak milik. Kalau benar itu tanah Pemkab kenapa kok ada kapling yang sudah menjadi hak milik. Tuntutan kita ya kita harus disamakan. Mereka bisa, kenapa kami tidak,” tandasnya. (NS/YS)

Tinggalkan Balasan