Ini Alasan 32 Vila di Baturraden Harus Dikosongkan

Peristiwa234 Dilihat
Spanduk protes yang dipasang pada kompleks vila di timur Lokawisata Baturaden, Banyumas, Jumat (8/12).

Purwokertokita.com – Sejak Senin (4/12) lalu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengosongkan sejumlah vila di kawasan Baturraden. Aparat juga menyegel tujuh vila dan hotel yang masih beroperasi.

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni mengatakan, pengosongan vila dan hotel di timur Lokawisata Baturraden itu dilakukan karena mereka menempati lahan milik pemerintah daerah. Dia mengklaim hal itu sudah sesuai kesepakatan antara pemilik bangunan dan Pemkab Banyumas.

“Mereka sudah dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai pengelola aset. Masa sewa lahan juga sudah habis 2014 lalu. Sesuai kesepakatan, akhir tahun semuanya harus dikosongkan,” ujarnya kepada Purwokertokita.com, Senin (11/12).

Menurut Suwondo, Pemkab Banyumas akan menata kawasan wisata Baturraden seluas 20 hektar tersebut. Artinya, seluruh bangunan yang berdiri di lahan milik pemerintah akan dibongkar.

Penataan kawasan ini, kata dia, dilatarbelakangi kurangnya lahan untuk parkir. Selain itu, hotel dan vila lama sudah terlihat kurang menarik.

“Kalau libur panjang, parkir pasti kurang. Nantinya mau ditata, biar lebih bagus. Konsekuensinya ya itu harus dikosongkan,” jelasnya.

Suwondo menjelaskan, kawasan ini sudah dilirik oleh tiga investor dari luar daerah. Pemkab Banyumas bakal bekerjasama dengan investor tersebut untuk membangun kawasan wisata baru.

Rencananya, dalam masterplan yang ditawarkan, kawasan itu bakal dibangun lahan parkir, penginapan remaja, motel, kolam renang hingga sentra jajanan.

“Tapi nilai investasinya belum bisa dipastikan. Masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh investor. Setelah bangunan selesai dikerjakan, ditawarkan lagi kepada pemilik lama. Tenaga kerja ditampung lagi dan diprioritaskan,” jelasnya.

Terpisah, pemilik Vila Flamboyan, Satrio Gutomo mengaku, pertemuan pemilik 32 vila dan hotel di Baturraden dengan BKD 30 Agustus 2017 lalu, hanya sebatas sosialisasi tentang penataan kawasan itu.

“Dulu waktu sosisalisasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), pemilik hotel dan vila di Baturraden tidak akan mendapat ganti rugi. Hal itu akan didialogkan dengan Bupati. Tapi sampai peristiwa penyegelan, pertemuan itu belum pernah ada,” katanya.

Dari paparan BKD pemilik vila yang lama diprioritaskan untuk mendapat jatah sewa di bangunan yang baru. Namun, hal ini juga belum mendapat kepastian.

“Kami itu seperti ditakut-takuti. Yang dibicarakan mekanisme penggusuran, mulai dari air ledeng sampai listrik dimatikan. Lalu penyegelan. Intinya kita mau digusur tapi tidak dapat ganti rugi. Padahal para pemilik hotel dan vila di Baturraden itu diminta untuk membangun di sana oleh Pemkab Banyumas, untuk meramaikan Lokawisata Baturraden, jadi kami bukan penghuni liar,” katanya.

Satrio dan sejumlah pemilik mengaku sudah berupaya menemui Bupati Banyumas, Achmad Husein untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan tanggapan. (NS)

Tinggalkan Balasan