Purwokertokita.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menggelandang seorang bernama RS Anggrita (61) yang berniat akan melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Daerah (Setda) Banyumas. Tersangka digelandang dari ruang kerja kepala bagian humas pemerintah kabupaten (pemkab) Banyumas di Kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto, Selasa (15/3).
Kepala Bagian Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie mengemukakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka hendak menemui Setda Banyumas pada Selasa (15/3) pagi. Lantaran sedang menerima tamu, Setda Banyumas kemudian meminta tolong dirinya untuk menemui tersangka yang kemudian digiring ke ruang humas pemkab Banyumas.
“Saat di ruangan humas, saya bertanya tentang maksud kedatangan dan keperluannya. Dari perbincangan itu, dia mengaku berasal dari Desa Makam Purbalingga,” jelas Agus, Kamis (17/3).
Kepada Agus, tersangka mengaku sebagai anggota badan intelijen negara (BIN). Untuk meyakinkan aksinya, tersangka menunjukkan surat tugas fiktif kepada Agus. Saat menunjukkan surat tugas itulah, Agus curiga kepada RS Anggrita.
“Surat tugasnya ditunjukkan kepada saya dan ternyata fotokopian dan palsu. Saya kemudian menanyakan maksudnya menemui Pak setda,” jelasnya.
Tersangka mengemukakan, kedatangannya untuk menolong Setda Banyumas menjembatani permasalahan dengan meminta sejumlah uang. Permasalahan tersebut, terkait dengan kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif yang beberapa waktu belakangan muncul di media lokal Banyumas.
“Dia meminta uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta dibayar tunai untuk membantu agar kasus ini bisa dipending di Kejaksaan Negeri Banyumas. Saat itu, dia mengatakan jika KPK akan turun menangani kasus ini,” jelasnya.
Menghubungi petugas
Agus mengatakan dirinya kemudian berpura-pura akan mengambil uang tersebut. Namun, tak lama kemudian Agus menghubungi petugas dari Kejaksaan Negeri Banyumas dan petugas Polres Banyumas. Setelah beberapa waktu, pihak dari aparat penegak hukum tersebut datang dengan menggunakan baju safari dan menemui tersangka.
“Saat ditanya pihak kejaksaan, tersangka menerangkan maksud dan tujuannya membantu. Mendengar jawaban itu, pihak kejaksaan mengatakan kasus ini menjadi wewenang kepala Kejari Banyumas. Namun, tersangka tetap ngeyel dan berkata akan menemui kepala Kejari Banyumas,” jelasnya.
Saat itu, kata Agus, suasana sempat terjadi perdebatan. Tersangka malah semakin tersulut emosinya hingga akhirnya petugas menggiringnya menuju Markas Polres Banyumas. “Ternyata dari dalam tas yang dibawanya, terdapat berbagai macam kartu identitas hingga kartu kredit, dan sepertinya memang sudah sering melakukan aksi penipuan,” jelasnya.
Saat gelar perkara yang dilakukan di Markas Polres Banyumas, Kamis (17/3), Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Rio Tangkari mengatakan tersangka diketahui bermaksud melakukan percobaan penipuan kepada Setda Banyumas. Saat ini, tersangka ditahan dengan alat bukti kartu tanda penduduk dan surat tugas palsu.
Lebih lanjut, ia mengemukakan pelaku terancam hukuman sembilan tahun pidana kurungan karena melanggar pasal 53 ayat 1 juncto pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 53 ayat 1.
“Dari catatan yang ada, tersangka ternyata merupakan residivis dengan modus kasus serupa. Tersangka melakukan kasus penipuan sebanyak empat kali, dua kali di Jakarta dan dua di Purbalingga,” jelasnya.