Purwokertokita.com – Papan iklan besar yang cukup mencolok terpampang di perempatan Kebondalem Purwokerto dalam sepekan terakhir ini. Isinya soal hijab merk Zoya yang diklaim halal untuk pertama kalinya di Indonesia.
Iklan ini memantik beragam komentar dari netizen di Purwokerto. Kebanyakan mempertanyakan apakah jilbab yang dipakai biyunge, mboke, ninine selama ini tidak halal alias haram.
“Jilbab ko halal, emang dari bulu or kulit babi jilbabnya,” ujar Muthia Rachmani melalui akun facebooknya mengomentari iklan tersebut, Kamis (4/2).
Lain lagi komentar dari Sunarno alias Nanou Ceper, fotografer handal Purwokerto ini menyebut bahwa iklan tersebut cerdas tapi tidak mencerdaskan. “Strategi pemasaran yang berhasil, tanpa menggaji marketing produknya bisa dengan cepat dikenal masyarakat,” ujar Bakhtiar Seniman Gadungan mengomentari status facebooknya Sunarno.
Dari sekian komentar, memang rata-rata mempertanyakan maksud iklan itu. Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jawa Tengah, Hasan Makarim. “Kalau sertifikasi halal oleh MUI biasanya untuk makanan bukan untuk pakaian,” katanya saat berbincang dengan Purwokertokita.com.
Hasan yang sering menjadi rohaniwan yang mendampingi terpidana mati saat eksekusi di Nusakambangan mengatakan, jika mengklaim jilbabnya halal, harus ada kajian laboratorium dari instansi yang berwenang.
Menurut dia, tidak bisa semua dipukul rata tentang halal haramnya jilbab. Menurut dia, hasil dari uji laboratorium harus diumumkan secara terbuka.
Ia menambahkan, soal aturan berjilbab sudah diatur dalam QS AlAhzab ayat 59 dan An nur ayat 31. Kedua ayat menyebutkan soal syarat jilbab yang harus menutup anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Menurut dia, iklan itu bisa menjadi pemahaman yang salah oleh publik. Dan publik bisa mensomasi klaim tersebut.
Ia berpesan kepada produsen jilbab agar bisa bersaing dengan sehat. “Jangan sembarangan ngomong hukum agama untuk urusan bisnis. Jangan menjatuhkan produk lain,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, seperti yang dilansir detik.com, mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu karena kini sudah banyak perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mematenkan kehalalannya.
Namun Farid mengatakan belum ada kewajiban untuk setiap produsen memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini permohonan tersebut masih dilakukan berdasarkan permintaan produsen terkait.
“Pada dasarnya semua produk konsumsi Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Namun seiring dengan tuntutan konsumen maka tidak hanya makanan-minuman saja yang minta sertifikat halal tapi juga produk gunaan (selain pangan) banyak yang menghasilkan sertifikat halal,” katanya.
Tidak hanya kerudung, Farid juga mengungkapkan produsen sepatu, ikat pinggang, tisu, kertas, hingga perusahaan jasa telah mengajukan pendaftaran sertifikat halal ke MUI.
“Ada laundry, dia menyediakan sabun cuci dan airnya terjamin dari (tidak mengandung) najis. Bahkan pabrik kertas terbesar di Indonesia juga mengajukan sertifikasi halal karena kertasnya digunakan untuk kertas Al-Quran,” ujarnya.
Creative Director Shafco Sigit Endroyono menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI sudah dilakukan tahun lalu. Prosesnya dimulai dengan mengajukan pendaftaran terlebih dahulu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bahan tekstil yang dipakai Zoya.
Setelah pemeriksaan selesai, komite fatwa MUI melakukan rapat untuk menentukan apakah materialnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam Islam. Baru kemudian sertifikat tersebut diterbitkan.
“Kerudung halal mulai dirilis pertamakali sejak Zoya berdiri namun baru tersertifikasi sekarang melalui MUI Jabar (Jawa Barat) dengan nomor sertifikat 01171156041015. Zoya hanya fokus pada kehalalan dari produk untuk memastikan customer menggunakan produk yang sudah tersertifikasi kehalalannya,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, kerudung yang halal ditentukan dari jenis kainnya, apakah mengandung gelatin babi atau tidak. Gelatin babi umumnya terdapat pada pengemulsi saat proses pencucian bahan tekstil. Rangkaian kerudung Zoya diklaim telah diuji coba dan hasilnya tidak mengandung babi sehingga ditetapkan halal menurut MUI.
“Kerudung halal adalah kerudung yang menggunakan fabric/kain halal dalam arti kain tersebut pada saat proses pencucian menggunakan bahan textile (emulsifier) dari bahan alami/ tumbuhan sedangkan untuk kain non halal menggunakan bahan textile (emulsifier) dari bahan non halal (gelatin babi),” jelas Sigit.