Satgas Covid-19 Purbalingga Tutup Pabrik yang Masih Pekerjakan Buruhnya

Peristiwa333 Dilihat
Para pekerja PT Sophian Indonesia yang masih bekerja di tengah pemberlakuan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja dalam rangka mensukseskan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga, Sabtu (10/7/2021). /Foto: Rudolf.

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga menggelar razia kepatuhan terhadap surat edaran bupati tentang gerakan Tiga Hari di Rumah Saja di pabrik-pabrik, Sabtu (10/7/2021). Bupati mengeluarkan kebijakan ini karena kasus Covid-19 di Purbalingga terus meningkat beberapa hari terakhir.

Hingga 8 Juni 2021, pasien Covid-19 yang dirawat mencapai 234 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 2.372.

Sedangkan total yang terkonfirmasi menembus angka 10.088 kasus, 7.052 di antaranya sembuh dan 430 meninggal. Angka ini terus bergerak karena penularan dan kesembuhan masih terus berjalan.

Dengan jumlah kasus sebesar itu, Purbalingga mengambil berbagai kebijakan untuk mengerem laju penambahan kasus. Selain penyekatan dan penutupan jalan, Bupati menerapkan kebijakan Tiga Hari di Rumah Saja mulai tanggal 9-11 Juli 2021.

Kebijakan ini untuk mengendalikan mobilitas warga pada akhir pekan. Sebab, Purbalingga disebut sebagai kabupaten dengan tingkat pelanggaran tertinggi ke dua di Jawa Tengah.

Kebijakan ini membawa konsekuensi penutupan pabrik-pabrik pada Sabtu dan Minggu (10-11/7/2021). Meskipun demikian, saat razia masih ada pabrik yang buka dan mempekerjakan hingga seratusan buruh.

Di PT Sophian Indonesia misalnya, petugas menjumpai ada sekitar 100 buruh pembuat wig atau rambut palsu masih bekerja. Pihak manajemen berdalih harus mengejar produksi.

Kepala Satpol PP, Suroto, tak menerima alasan ini. Ia memaksa General Manager menutup pabriknya hingga Minggu (11/7/2021). Pihak manajemen diberi waktu satu jam untuk menutup pabriknya.

“Kita kasih waktu sampai pukul 11.00, harus sudah tutup. Nanti jam 11.00 akan kita cek lagi apakah sudah ditutup,” kata Suroto.

Perusahaan mendapat teguran lisan. Namun jika hingga tiga kali teguran tetap abai, maka pemrintah kabupaten bisa mencabut izin pabrik tersebut.

Sementara General Manager PT Sophian Indonesia, Yeoh, enggan berkomentar ketika dikonfirmasi di lokasi.

Setelah dari Sophian, Satgas kemudian mendatangi CV Purbayasa. Pabrik pengolahan kayu ini sudah menghentikan proses produksi. Namun masih ada pekerja yang berangkat. Mereka antara lain petugas keamanan dan bagian K3 yang menjaga tungku boiler tetap aman.

Razia dilanjutkan ke pabrik Sampoerna Karangjambe, Padamara. Pabrik ini juga menghentikan proses produksi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto, menunjukkan stiker teguran untuk PT Sophian Indonesia yang masik mempekerjakan seratusan buruhnya di tengah PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). /Foto: Rudolf

Secara terpisah Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menjelaskan pada situasi pandemi, semua elemen harus bersinergi menurunkan kasus Covid-19. Semua pihak diminta menaati ketentuan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pedagang-pedagang kecil, pasar, UMKM saja tutup, masa perusahaan yang omzetnya besar tidak mau tutup,” ujar dia saat dikonfirmasi perihal penutupan pabrik di rumah jabatan, Jumat sore (9/7/2021).

Bupati menegaskan, suksesnya PPKM Darurat bergantung pada ketaatan semua pihak terhadap peraturan. Jika ada sebagian yang abai, maka pengorbanan sebagian masyarakat yang lain bisa sia-sia. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat Purbalingga untuk prihatin sementara waktu agar bisa selamat sampai hari esok.

 

Tinggalkan Balasan