Polres Purbalingga Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Heximer, Dua Pengedarnya Warga Banyumas

Peristiwa223 Dilihat
Polisi bersenjata lengkap mengawal dua tersangka pengedar obat terlarang sesaat sebelum pers rilis di Mapolres Purbalingga Jumat (9/7/1021). /Foto: Humas Polres Purbalingga.

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga  mengungkap Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Sabtu (3/7/2021). Polisi menangkap dua tersangka pengedar berikut barang buktinya.

Satresnarkoba Polres Purbalingga menggrebek sebuah rumah kontrakan di Desa Gemuruh. Dari penggrebekan ini, polisi menangkap RKP (21), seorang buruh warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Dari keterangan RPK, polisi mendapat identitas penyuplai obat terlarang itu. Polisi kemudian menangkap IDCS (38), buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

“Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, Jumat (9/7/2021).

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp 670 ribu, satu telepon genggam dan satu tas cangklong warna hitam cokelat.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan