Warga Banyumas Harus Tahu, KTP Elektronik Tidak Perlu Perpanjangan

Ragam193 Dilihat
Warga Banyumas menunggu pengambilan KTP elektronik di depan kantor pelayanan Dindukcapil pada Kamis (10/12) silam. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Warga Banyumas menunggu pengambilan KTP elektronik di depan kantor pelayanan Dindukcapil pada Kamis (10/12) silam.
(Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Sebagian besar masyarakat Banyumas dan sekitarnya hingga saat ini belum mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan E-KTP tidak perlu diurus perpanjangannya meski telah kedaluwarsa masa berlakunya.

Seperti dilansir setkab.go.id pada jumat (29/01), melaui akun twitternya Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Bukan hanya berlaku bagi pemilik KTP Elektronik yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup, tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

“Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo.

E-KTP yang sekarang dibuat pada bagian masa berlakunya tertulis seumur hidup, bagi yang sudah kedaluwarsa masih sah dan tetap berlaku, jadi masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangannya. Pengurusan E-KTP dilakukan jika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan, seperti status pernikahan, gelar pendidikan atau perubahan domisili.

“Jadi anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting,” tambah Tjahjo.

Ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Semula masa berlaku 5 (lima) tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP sesuai Pasal 64 ayat 7 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2013.

KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup, sesuai pasal 101 point c UU Nomor 24 Tahun 2013.

Tinggalkan Balasan