Purwokertokita.com – Meski mengurus identitas formal sebagai warga negara merupakan keharusan, tak jarang banyak warga yang kerap mengeluhkan parahnya pelayanan administrasi publik untuk pembuatan identitas kependudukan. Seperti yang dialami warga Banyumas yang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
Seorang warga Patikraja, Purwanti harus datang pagi-pagi menemani anaknya yang akan membuat KTP elektronik di Kantor Dindukcapil. Sejak pagi, ia harus mengantre bersama ratusan warga lainnya untuk mendapat kartu identitas tersebut untuk keperluan pekerjaan. “Dari pukul 08.00 WIB saya antre belum dapat juga,” katanya, Senin (21/12) siang
Seminggu sebelumnya, keluhan yang sama juga diungkapkan warga lainnya, sebut saja Yuni, seorang guru di salah satu SMP yang berada di wilayah Sokaraja, mengaku harus tidak bekerja karena mengurus menunggu antrean pengambilan KTP elektronik. “Saya datang sudah dari Pukul 07.00 WIB mas, tapi baru dapat KTP-nya pukul 13.00 WIB,” katanya di ruang pelayanan Kantor Dindukcapil, Selasa (15/12).
Ia mengakui, pelayanan yang lama membuatnya harus bersabar menanti penggantian KTP elektronik untuk digunakan membuka rekening di salah satu bank milik negara. Diakuinya, beberapa kali juga menghubungi nomor aduan yang terpampang di depan pintu kantor pelayanan, namun tak tersambung. “Dari tadi saya hubungi nomor itu, malah nggak ada nada sama sekali,” katanya bernada kesal.
Dari pantauan di kantor dinas, pada Selasa (15/12), seorang warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan juga terjadi perdebatan dengan petugas. Persoalan tersebut dipicu jam istirahat pelayanan tidak sesuai dengan yang tertera pada papan pengumuman di depan kantor pelayanan pintu masuk.
Warga yang hendak membuat identitas kependudukan, meminta petugas agar disiplin waktu, sesuai dengan yang tertera di jam pelayanan. Dalam jam pelayanan tersebut, tertulis jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, namun pada kenyataannya pelayanan baru kembali mulai pukul 13.00 WIB.
Selain itu, seorang warga Banyumas yang hendak meminta surat pindah ke luar daerah juga harus pulang pergi kantor Dindukcapil di kompleks pendapa Wakil Bupati Banyumas. “Setiap bolak-balik ke sini dari rumah, saya harus punya ongkos minimal 50 ribu lebih. Belum lagi kemarin di kecamatan, saya harus membuat SKCK dulu sebelum pindah,” kata seorang warga Tambak yang enggan menyebutkan namanya, Senin (21/12).
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Banyumas, Kartiman mengemukakan persoalan antrean yang lama, sebenarnya sudah dicari berbagai solusinya. “Namun susah untuk kondusif karena dari warga sendiri yang sulit,” katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (21/12).
Soal jam istirahat yang praktiknya tidak sesuai dengan aturan tertulis di papan pengumuman kantor, Kartiman mengemukakan petugas pelayanan sudah mulai melakukan pelayanan sejak pukul 07.00 WIB dan juga saat jam selesai pelayanan pun petugas harus menyelesaikan administrasi yang belum rampung.
“Jadi waktunya memang sulit untuk itu, karena petugas kami sudah datang sejak pagi dan langsung melakukan pekerjaan administrasi, kemudian setelah jam pelayanan pun mereka masih terus bekerja menyelesaikannya,” ucapnya.
Selain itu, persoalan nomor keluhan pelayanan yang tidak aktif, ia mengatakan agar keluhan langsung disampaikan kepadanya. Ia mengemukakan, nomor yang terpampang di pintu masuk pelayanan merupkana nomor keluhan langsung ke bupati. “Jadi kalau ada keluhan, silahkan langsung ke kantor saya. Langsung saja disampaikan keluhannya,” tuturnya.