PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – D alias Liper (23), asal Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga tertangkap membawa ratusan butir obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.
Liper yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar obat terlarang. Ia mengedarkan obat ini di Karangreja, kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Pemalang.
“Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, Kamis (22/7/2021).
Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.
“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya
Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Ia kemudian mengemas obat terlarang ini dalam plastik transparan sebelum akhirnya mengedarkan kepada kosumennya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.