
Purwokertokita.com – Puluhan pekerja PT Sarana Karya Gasindo (SKG) Kalibagor Banyumas geruduk kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (2/5).
Para pekerja yang berjumlah sekitar 40-an orang tersebut, menuntut pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaannya yang memberlakukan jam kerja berlebih kepada mereka tanpa adanya tambahan penghasilan. Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya, mereka melakukan demonstrasi di tempat kerja namun tidak dapat tanggapan.
Perwakilan pekerja, Sugeng Warsito mengemukakan selama ini pekerja di perusahaan tersebut kerap merasa terintimidasi atas kebijakan pimpinan perusahaan.
“Apa yang kita tanyakan, selalu dianggap melawan oleh pimpinan, bahkan beberapa dari kami dikenai teguran berupa surat peringatan,” katanya saat beraudiensi dengan komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas di ruang sekretariat, Senin (2/5) .
Ia mengemukakan, ada 17 pernyataan yang diminta agar perusahaan meluluskan permintaan pekerja. Salah satunya, kata Sugeng, persoalan hak tambahan jam kerja yang membuat pekerja keberatan.
“Kami selalu diminta untuk membawa pulang kerjaan penulisan nomor seri. Pekerjaan ini wajib dibawa pulang sehingga kami terpaksa kerja lagi di rumah, tanpa ada tambahan dari perusahaan. Kalau tidak dibawa, kami diancam akan dipecat,” ujarnya.
Selain itu, persoalan utang jam kerja juga diberlakukan pihak pimpinan perusahaan. Ia mengandaikan, jika terjadi mati listrik dari perusahaan listrik negara selama empat jam, maka pekerja wajib menggantinya karena sudah masuk dalam utang jam kerja.
Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama mengatakan, semua persoalan yang disampaikan pekerja akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Banyumas.
“Kami akan agendakan pertemuan besok (Selasa, 3/5) dengan Dinsos untuk menekan mereka agar mengambil sikap. Sebenarnya, kami sudah melakukan investigasi mengenai hal ini sebelumnya,” jelasnya.
Yoga menyebut ada lima poin utama yang bisa dijadikan acuan sebagai indikasi pelanggaran terhadap pekerja oleh perusahaan. Menurutnya, semua terrangkum dalam beberapa poin.
“Lima poin pelanggaran tersebut juga menyalahi undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Mengenai jam kerja, transparansi kontrak kerja, hak cuti pekerja, dan status pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Lintarti mengatakan untuk selanjutnya pembahasan akan menghadirkan perwakilan pekerja, legislatif dan dinas. Usai audiensi, pekerja kemudian membubarkan diri dan langsung kembali bekerja.