PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN-Dengan wajah dibalut topeng, HE (54) warga Desa Argopeni hanya bisa tertunduk di hadapan aparat bersenjata saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (18/3/2021).
HE ditangkap Polres Kebumen lantaran diduga menganiaya enam warga yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus penganiayaan itu menyebabkan seorang warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap motif pelaku menganiaya para korban.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, latar belakang tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan sakit hati kepada salah satu korban, MA (41) tetangga tersangka.
Kejadian bermula pada hari Rabu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban. Korban disebut sering menuduh tersangka mencuri listrik.
“Tersangka yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan ke arah korban MA,” jelas AKBP Piter didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Kamis (18/3).
MA berhasil kabur dalam peristiwa mencekam itu. Tetapi ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri karena tajamnya sabit tersangka.
Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu. Namun nahas, warga yang melerai serta keluarga korban yang berada di lokasi kejadian pun turut menjadi sasaran kebrutalan tersangka.
Dengan membabi buta, tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya. Nahasnya, HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit tersangka.
Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong. Istri MA, SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), juga turut menjadi korban hingga mengalami luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.
Korban lainnya adalah tetangga tersangka, WU yang mencoba melerai juga ikut mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.
Para korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas AKBP Piter.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung risiko dari perbuatannya.
“Dibilang menyesal, ya menyesal pak. Tapi mau gimana lagi,” tutur tersangka HE mengakui penyesalannya.