Sepi Job, Buruh Bangunan Asal Banjarnegara Nekat Mencuri Sepeda di Purbalingga

Peristiwa183 Dilihat
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, didampingi Kasubag Humas, Iptu Widyastuti, dan Wakapolsek Bukateja Ipda Imam Saefudin meminta tersangka pencurian sepeda menjelaskan kronologi pencurian di Mapolres setempat, Senin (15/3/2021). Foto: Humas Polres Purbalingga.

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Pencurian sepeda gunung terjadi di Desa Bandingan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, Senin (8/3/2021) pukul 18.30 WIB. Pelaku berjumlah dua orang yang berniat dari rumah untuk mencuri.

Mereka menumpang mobil bak terbuka dan turun di perbatasan Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kejobong. Keduanya kemudian berjalan kaki mencari sasaran.

FG (21), warga Desa Penerusan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, mencuri sepeda gunung yang terparkir di teras rumah pemiliknya. Saat itu ia dan temannya sedang melintas di Desa Bandingan.

Ia mendapati ada sepeda yang tidak dikunci di depan rumah pemiliknya, Rasno (40). Kemudian sepeda tersebut diambil dan dibawa kabur dengan cara dinaiki kedua pelaku.

Saat korban menyadari sepeda miliknya hilang, ia berkeliling mencari keberadaan sepedanya. Kurang lebih 600 meter dari rumahnya, korban menjumpai sepedanya sedang dipakai pelaku.

“Korban berhasil mengamankan pelaku pencurian berikut sepeda yang dicuri. Namun satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, Kamis (18/3/2021).

Dari tangan tersangka diamankan sepeda kayuh merek Pacifik warna putih hitam. Polisi juga mengambil kwitansi pembelian sepeda yang dimiliki korban dengan nominal harga sebesar Rp 2,7 juta sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku sedang sepi pekerjaan sehingga merencanakan pencurian beserta temannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

“Sedangkan satu tersangka lain yang masuk dalam DPO masih dalam pengejaran petugas,” ujar Pujiono.

Tinggalkan Balasan