Tergiur Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Peristiwa250 Dilihat
Tersangka penyimpan uang palsu berada dalam sel.  (Dokumentasi/Purwokertokita.com)
Tersangka penyimpan uang palsu berada dalam sel.
(Dokumentasi/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Seorang ibu berinisial Mg, warga Kelurahan Donan Cilacap Jawa Tengah ditangkap anggota satuan reserse kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Cilacap, Jawa Tengah. Mg ditangkap karena menyimpan dan membelanjakan uang palsu.

Kejahatan tersebut terbongkar setelah anggota Satreskrim Polres Cilacap mendapatkan laporan warga yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di Kelurahan Donan. Berbekal keterangan dari beberapa saksi yang ada, akhirnya anggota Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap Mg.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya. Saat itu, tim dari Polres Cilacap ditemukan uang palsu yang tersimpan di meja belajar.

“Dari tangan tersangka, kami temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar yang tersimpan di meja belajar, saat penggerebekan dilakukan di rumah tersangka,” katanya, Rabu (11/11).

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui uang palsu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama Rahmat. Kepada petugas, Mg mengatakan Rahmat mendatangi rumahnya menawarkan uang palsu. “Dengan bujuk rayu Rahmat, tersangka tergiur membeli uang palsu sebesar Rp 800 ribu,” katanya.

Dari pembelian tersebut, tersangka menerima 50 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, uang palsu tersebut digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, sisanya dia simpan di rumah.

Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Rahmat. “Kasus akan terus dikembangkan dan kami masih melakukan pengejaran terhadap Rahmat,” ucapnya.

Tersangka Mg melanggar Pasal 36 UU No 17 Tahun 2011 tentang mata uang. Ia terancam pidana kurungan selama setahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Sumber Humas Polres Cilacap

Tinggalkan Balasan