Kenalan di FB, Remaja Banyumas Ajak Siswi SMP Asal Cilacap “Ngamar” di Hotel

Peristiwa613 Dilihat
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, beberapa hari yang lalu. /Foto: Dok. Humas Polresta Banyumas

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Orangtua Sahara (bukan nama sebenarnya), gadis asal Kabupaten Cilacap berusia 15 tahun, resah karena anak gadisnya tak kunjung pulang. Sahara pun tak berangkat sekolah terhitung sejak Kamis (25/3/2021). Setelah ditelusuri, pelajar SMP itu ternyata bersma seorang pemuda di sebuah hotel.

Orangtua Sahara kemudian mengecek ke sebuah hotel di Purwokerto yang dimaksud. Merekamendapati Sahara di kamar bersama pemuda asal banyumas berinisial AK (19).

“AK dilaporkan oleh orangtua korban lantaran korban belum pulang dan tidak masuk ke sekolah sejak hari Kamis (25/3),” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Menurut Berry, dari hasil introgasi, terlapor mengaku telah meyetubuhi Sahara. Dari hasil interogasi, AK juga mengungkap awal pertemuannya dengan Sahara.

“Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu, selanjutnya pelaku mengajak korban ke hotel. Di Hotel pelaku membujuk rayu korban untuk diajak berhubungan badan,” ujar Berry.

AK menjanjikan siap bertanggung jawab jika Sahara hamil setelah berhubungan. Namun hubungan di luar nikah bagi anak di bawah umur sangat berisiko. Jika kelak sampai mengandung, selain berbahaya untuk bayi juga ibu yang mengandung.

Belum lagi risiko jika kelak berumah tangga. Sebab anak seusia mereka terlalu muda untuk berumah tangga.

Atas laporan orangtua korban, polisi membawa pelaku beserta barang bukti untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Berry.

Tinggalkan Balasan