PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, Kamis (28/1).
https://purwokertokita.com/peristiwa/alasan-polisi-tembak-dua-pelaku-curanmor-di-banyumas.php
Awalnya petugas mendapat informasi mengenai peredaran obat terlarang di Kecamatan Kembaran. Satuan Resnarkoba menyelidiki informasi ini.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda. Rumah ini milik tersangka IF.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa dan menemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, dan. 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg.
“Kami juga mengamankan satu unit handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto.
Polisi menjerat IF dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa terjatuh dalam Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.