Polresta Banyumas Bakal Tindak Tegas Kerumunan di Tahun Baru

Peristiwa703 Dilihat
Kapolresta Banyumas, Kombes Wishnu Caraka menyematkan pita pada personel yang akan bertugas pada operasi Lilin Candi 2020, beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Wishnu Caraka menyematkan pita pada personel yang akan bertugas pada operasi Lilin Candi 2020, beberapa waktu yang lalu. /Foto: Humas Polresta Banyumas

Purwokertokita.com, Banyumas – Libur akhir tahun identik dengan berkumpul menikmati detik-detik pergantian tahun bersama orang-orang dekat. Namun di tengah pandemik Covid-19 yang belum terkendali, berkerumun bukanlah pilihan yang bijak. Oleh karena itu, Polresta Banyumas tak segan menindak tegas kerumunan pada saat libur Natal dan tahun baru.

Untuk mencegah kerumunan, masyarakat diimbau tidak bepergian atau membuat acara di luar rumah. Sebab, kerumunan bisa membuat penyebaran virus corona semakin massif. Hal itu berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19.

“Kami imbau agar mereka untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore,” kata Kasat Lalu Lintas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadhila.

Polisi juga akan menindak komunitas motor yang melakukan kopi darat atau berkumpul pada malam pergantian tahun. Menurut Ryke, penindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian massif.

“Polresta Banyumas akan melaksanakan pembubaran kerumunan, apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin Candi. Kegiatan utama khususnya dikaitkan dengan kita berupaya memutus penyebaran Covid-19,” kata Ryke.

Ryke menegaskan, jika jajarannya masih menemukan kerumunan, ia tak segan membubarkan kerumunan itu atau bahkan mengambil tindakan tegas. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Kesehatan.

“Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya,” kata Ryke.

Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada pergantian tahun, Polresta Banyumas menggelar Operasi Lilin 2020 selama 15 hari mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

rekayasa lalu lintas saat tahun baru di alun-alun Purwokerto
Peta rekayasa lalu lintas saattahun baru di alun-alun Purwokerto.

Ryke menjelaskan, untuk mengurai kepadatan lalu lintas Sat Lantas akan menerapkan skenario penutupan arus lalu lintas dan contraflow baik pada saat arus mudik maupun balik.

“Tapi konsen kami akan lebih kepada di tengah kota berupa penutupan akses arus menuju Alun-alun Purwokerto, Alun-alun Banyumas dan Baturaden,” ucapnya.

Ia memperkirakan arus mudik dan balik akan terjadi dua kali, yakni pada libur Natal dan tahun baru. Untuk periode natal arus mudik terjadi pada 23-24 Desember 2020. Sedangkan arus baliknya diperkirakan jatuh pada tanggal 26 Desember 2020.

rekayasa lalu lintas saat tahun baru di loka wisata Baturraden.
Peta rekayasa lalu lintas saattahun baru di loka wisata Baturraden.

Sementara arus mudik periode tahun baru diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2020. Kemudian arus baliknya sekitar tanggal 3-4 Januari 2021. (rad)

Tinggalkan Balasan