Pengaruh Teknologi, Pernikahan Dini Marak Terjadi di Purbalingga

Peristiwa287 Dilihat
gambar ilustrasi pixabay.com

Purwokertokita.com – Pernikahan dini marak terjadi di Purbalingga, sampai bulan Juli 2017 sudah ada 60 kasus dispensasi nikah. Dispensasi ini dilakukan disebabkan salah satunya umur mempelai belum memenuhi syarat.

Nur Aflah, Panitera Pengganti Kantor Pengadilan Agama Purbalingga mengatakan, kasus dispensasi nikah banyak disebabkan karena hamil duluan, dikarenakan kemajuan teknologi informasi yang ada.

“Adanya smartphone canggih, remaja lebih cenderung melakukan hal-hal negatif, seperti pornografi. Kemudian sifat remaja yang selalu ingin hal-hal baru sehingga mudah terjerumus dengan pergaulan bebas,” ungkapnya, Jumat (28/07).

Menurut Nur Aflah, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan disebut batas usia minimal untuk perempuan 16 tahun dan usia bagi laki-laki 19 tahun.

Selain maraknya pernikahan dini, kasus ditinggal istri atau suami yang dikenal “bang Toyib” masih banyak mewarnai kasus-kasus perceraian di Kabupaten Purbalingga. Pada bulan Juli ada 90 kasus perceraian akibat ditinggal suami atau istri.

“Setelah lebaran kasus perceraian “bang Toyib” dari 13 kasus naik menjadi kurang lebih 90 kasus,” kata Nur Aflah. (YS)

Tinggalkan Balasan