Purwokertokita.com, Purbalingga – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Purbalingga Oji-Zaini melaporkan Kepala Desa (Kades) Karangcegak, Kecamatan Kutasari ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (14/10/2020). Tim Hukum yang dipimpin pengacara andal, Sugeng Riyadi, melaporkan Kades Karangcegak karena menilai ada pengekangan terhadap kebebasan menentukan pilihan politik.
Peristiwa bermula ketika simpatisan paslon Oji-Zaini yang mengenakan kaos Oji-Zaini berfoto di tepi jalan dengan latar belakang Balai Desa Karangcegak. Foto itu kemudian diunggah ke media sosial. Setelah diunggah, foto seketika menyebar luas.
Setelah foto itu beredar luas, terlapor kemudian memanggil satu dari orang yang ada di dalam foto itu ke balai desa untuk diklarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Selain diklarifikasi, simpatisan Oji-Zaini juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf direkam melalui video dan dipublikasikan dimedia sosial.
Dalam surat itu tertulis keperluan pemanggilan untuk mengklarifikasi dukungan kepada paslon pilkada tahun 2020. Inilah yang membuat tim hukum Oji-Zaini melaporkan tindakan kepala desa ke Bawaslu.
“Saya kira terkait orang mau mendukung siapa boleh-boleh saja. Tidak hanya 01, 02 juga tidak masalah. Saya kira tidak perlu diklarifikasi. Kalaupun ada pelanggaran terkait pemilu, ini kan domainnya Bawaslu,” kata Sugeng Riyadi, Penasihat Hukum Tim Hukum Oji-Zaini ketika dikonfirmasi usai pelaporan, Rabu (14/10/2020).
Sugeng menilai, Kepala Desa Karangcegak bertindak melampaui kewenangannya. Sebab, menurutnya kades tidak berhak mengklarifikasi pilihan politik seseorang. Ia mengatakan, setiap orang memiliki kebebasan menentukan pilihan.
“Untuk apa seorang kades mengklarifikasi seorang mendukung paslon satu atau dua, itu tidak boleh. Asasnya kebebasan kan,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Purbalingga yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Imam Nurhakim mengatakan anggota Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
Jika dinyatakan belum memenuhi kedua persyaratan itu, maka pelapor akan diberi kesempatan untuk persyaratan tersebut. Tapi jika sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran.
“Sesuai Perbawaslu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,” ucapnya.(rad)