Pemuda Banyumas Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Peristiwa478 Dilihat
Penyidik Polresta Banyumas menginterogasi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual beberapa hari yang lalu. /FOTO: Humas Polresta Banyumas.

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sendang (bukan nama sebenarnya) gadis 13 tahun asal Kabupaten Banyumas tidak pulang selama seminggu. Ia ditemukan bersama EV, pemuda 16 tahun yang juga warga Banyumas. Dari pengakuan Sendang, ia sempat disetubuhi EV selama masa pelarian.

Orangtua Sendang yang tak terima melaporkan perbuatan EV ke Polresta Banyumas. Satreskrim Polresta Banyumas kemudian menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, kompol Berry ST SIK mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja Kabupaten. Banyumas.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas,” ujar Berry, Kamis (30/9/21).

Ia menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada bulan Agustus. Ketika itu Sendnag tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu. Kemudian pelapor yang merupakan orangtua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang.

“Sesampainya di rumah pelapor bertanya kepada korban “kamu darimana saja” yang kemudian korban menjawab “habis pergi dengan pelaku muter-muter” kemudian pelapor bertanya “lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku” yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar dia.

Kompol Berry menambahkan, karena perbuatannya tersangka disangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan