Mencegah Kecurangan di Masa Tenang, Bawaslu Purbalingga Ingatkan Peserta Pemilu

Pemilu257 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tahapan kampenya akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan Pemilu serentak 2024 memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024. Karena pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang berkampanye, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengingatkan peserta pemilu agar menghentikan berbagai kegiatan kampanye dan menarik alat peraga kampanye di ruang-ruang publik.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu menggelar pertemuan dengan penyelenggara pemilu. Pada pertemuan ini, ia mengingatkan peserta pemilu agar menaati peraturan pada masa kampanye.

“Kita sifatnya pencegahan pada masa tenang Pemilu,” kata dia.

Ia mengingatkan ada konsekuensi bagi peserta pemilu yang mengabaikan peraturan pada masa tenang pemilu. Sebab, aturan perundang-undangan pemilu mengatur sanksi bagi yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tentu akan tindak sesuai aturan yang belaku,” ujar dia.

Bawaslu mengundang akademisi Unsoed, Tri Wuryanti, pada pertemuan Bawaslu dan peserta pemilu Purbalingga, Sabtu 10 Februari 2024. Tri Wuryanti mengingatkan isu-isu krusial di masa tenang dan konsekuensinya jika melanggar larangan di masa tenang.

Tri Wuryanti menyebut beberapa isu krusial di masa tenang di antaranya tindakan-tindakan memengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta pemilu. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar tidak melakukan tindakan pemberian imbalan atau jamak disebut politik uang.

“Gerakan untuk memengaruhi pemilih jelas tidak akan berhenti, gerakan-gerakan ini biasanya dikemas dalam bentuk pengajian, dalam bentuk tasyakuran dan lain-lain,” ujar dia.

Di sinilah perlu ketegasan Bawaslu menindak peserta pemilu yang berlaku curang. Meski pembuktiannya tak mudah, namun jika Bawaslu tegas menindak dan mempublis proses penegakkan hukum yang dilakukan, publik akan melihat siapa peserta pemilu yang mencoba bertindak tidak jujur.

“Ada semacam sanksi sosial, publik akan melihat siapa peserta pemilu yang diproses Bawaslu,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan