Kamu Saksi Peserta Pemilu 2024? Ini Tugas dan Larangan Saksi

Pemilu162 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Pemilu serentak tahun 2024 sudah di depan mata. Penyelenggara pemilu pun sibuk menjalankan tahapan demi tahapan. Di antara upaya untuk melancarkan tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar pembekalan untuk saksi peserta pemilu 2024.

Bawaslu Banyumas menyelenggarakan pelatihan saksi di satu hotel di Purwokerto, Selasa hingga Kamis (19-21/12/2023). Saksi yang ikut antara lain saksi capres dan cawapres, saksi calon anggota DPD, dan saksi partai politik.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas saksi sebelum nanti bertugas sehingga terwujud pemilu yang jujur dan adil. Jika kamu saksi, tahukah kamu apa saja tugas saksi dan apa larangan yang harua dihindari?

Amin Latif SSos, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Banyumas, mengatakan saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD.

“Saksi bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai perundang-undangan,” kata Amin.

Saat bertugas, ada ketentuan yang harus dilakukan. Pertama membawa surat mandat. Maksimal dua saksi di suatu tempat pemungutan suara (TPS) dari tim yang sama. Namun hanya seorang yang boleh masuk TPS. Satu orang di luar TPS.

Saksi tidak boleh memakai atribut citra diri dan atau atribut lain yang memberikan kesan dukungan atau penolakan peserta pemilu tertentu. Saksi juga harua menguasai teknis pemungutan suara.

“Berikutnya saksi memahami bagaimana pengisian formulir,” ujar dia.

Sementara larangan bagi saksi yaitu pertama memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pemilihnya. Kedua melihat pemilih mencoblos surat suara. Ketiga mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Keempat saksi tidak boleh mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dan kelima saksi tak boleh mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Saksi mengawasi akurasi penghitungan suara. Pastikan KPPS menghitung jumlah surat suara diterima, jumlah surat suara terpakai, jumlah surat suara rusak, dan jumlah suray suara tidak terpakai,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan