Purwokertokita.com, Purbalingga – Pandemi Covid-19 mengubah berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada 2020. Selain menyesuaikan anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada juga mengubah regulasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Tujuannya agar pesta demokrasi tidak menjadi kluster baru Covid-19.
Perubahan regulasi juga mengubah teknis penyelenggaraan Pilkada 2020. Di antara perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada itu antara lain pemilih wajib memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Setelah mencoblos di TPS, pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam tinta, namun hanya ditetesi tinta oleh petugas.
“Hal ini bertujuan mencegah kotak langsung antarpemilih,” kata Andri Supriyanto, Divisi Parmas SDM dan Kampanye.
Sementara di internal, KPU menerapkan protokol kesehatan pada berbagai kegiatan, khususnya yang melibatkan orang banyak. Yang tebaru, KPU menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk seluruh anggota PPK se-Kabupaten Purbalingga di Aula KPU, Jumat (13/11/2020).
Agar tidak memicu kerumunan, KPU menyelenggarakan Bimtek secara bertahap mulai tanggal 13-14 November 2020. Dengan pelaksanaan secara bertahap, maka tidak semua anggota PPK berkumpul dalam satu ruangan. Peserta Bimtek bisa duduk berjarak untuk menghindari kemungkinan transmisi Covid-19.
“Pilkada Serentak tahun 2020 ini ada banyak perubahan dibanding pada penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Zama Ahsari, Komisioner KPU Purbalinga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (rad)